![]() | |
|
Laskar Keadilan.Blogspot.com - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Laskar Keadilan Kecamatan Ongka Malino juga melaksanakan pengakaderan "Sekolah Dasar Hukum dan Deradikalisasi dalam Menangkal Radikalisme" yang ke 64 di Kantor Desa Ongka, Parigi Moutong. Sabtu, 11 Juni 2022.
Sementara pada waktu bersamaan, PAC Laskar Keadilan Kecamatan Sidoan juga Melaksanakan pengkaderan yang sama. Rahmat Daepatola Ketua PC Laskar Keadilan Parigi Moutong menyampaikan kami akan terus melakukan pengkaderan untuk memberikan edukasi tentang dasar-dasar hukum, wawasan kebangsaan dan Deradikalisasi dalam menangkal paham Radikalisme di masyarakat.
Masih Rahmat, Laskar Keadilan merupakan organisasi yang berbasis kekaderan, artinya pengkaderan adalah pintu masuk untuk diterima menjadi anggota. Kami juga memiliki ciri khas panggilan keakraban yaitu abang untuk Laki-laki dan Kaka untuk perempuan. Hal ini bertujuan agar diantara sesama kader tidak ada sekat atau istilah senior dan junio di Laskar Keadilan semuanya sama. Tutupnya.
Wardiansyah Sekretaris Pimpinan Wilayah Laskar Keadilan Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir di kegiatan tersebut menyampaikan hal yang sama dalam sambutannya tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang hukum dan pencegahan berkembangnya paham-paham radikal di kalangan masyarakat.
Sehingga output dari kegiatan ini melahirkan kader yg sadar dan taat hukum serta membentengi dirinya dan masyarakat sekitarnya dari paham-paham radikal yang tentunya merugikan serta membahayakan keutuhan NKRI. Ujar Wardiansyah.
Wardy (sapaan akrabnya) menambahkan, Di era modern saat ini, kemajuan teknologi sudah tak terbendung lagi. Hal ini memaksa kita harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Salah satu kemajuan teknologi informasi yang bersentuhan langsung dengan kita di era sekarang ini adalah media sosial (medsos).
tidak bisa dipungkiri sering kali informasi yang bertebaran dibagikan di medsos mampu mempengaruhi opini masyarakat. Artinya kita harus bisa menfilter setiap informasi yang sampai kepada kita apakah benar atau Hoax. Jangan sampai kita tersandung masalah hukum karena turut menyebarkan berita hoax. Pungkasnya.
Penulis : Arif Maulana
Editor : Rahmat Hasyim


