Serangkaian Pengkaderan Laskar Keadilan Angkatan Ke-32 Zona IV Kabupaten Parigi Moutong

LASKAR KEADILAN - Pergelaran kegiatan pengkaderan Laskar Keadilan Angkatan Ke- 32 oleh pimpinan anak cabang Kecamatan Mepanga wilayah Zona lV  yang mengangkat tema "Sekolah Dasar Bantuan Hukum dan Deradikalisasi Dalam Menangkal Radikalisme " dillaksanakan di Gedung Kantor Pemerintah Desa Bugis Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong pada pukul 09 : 30 wita.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Pusat Laskar Keadilan Parigi Moutong bersama Pengurus Koordintor Zona lV yang meliputi (Kecamatan Mepanga, Palasa, Tomini dan Ongka Malino), Sekaligus Pengurus Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan yakni PAC Mepanga dan Aparat Pemerintah Desa Bugis sekaligus sebagai Peserta pengkaderan angkatan ke- 32. 

Pengkaderan semakin berkesan dengan iringan alunan lagu Kebangsaan" INDONESIA RAYA" oleh seluruh peserta pengkaderan, para tamu undangan dan juga Pemerintah Desa Setempat.

Menyikapi pelaksanaan pengkaderan oleh PAC Kecamatan Mepanga, Ketua Kordinator Zona lV Wardiansyah S.pd menyampaikan " Saya sangat bersyukur dan berterimakasih yang setinggi - tinginya kepada PAC Kecamatan Mepanga dan seluruh Panitia pelaksana serta Kader Laskar Keadilan yang terlibat atas terselenggaranya pengkaderan Laskar Keadilan Ke- 32 di Desa Bugis kali ini. Ujarnya. 

Lanjut, Kesuksesan didalam sebuah pengkaderan bukanlah terletak pada megah atau meriahnya pelaksanaan melainkan terletak pada perkembangan potensi kader yang sebelumnya menjadi peserta kemudian menjadi pemateri di kegiatan pengkaderan selanjutnya. Habisnya.

Berikut ini materi - materi yang disampaikan pada pengkaderan Ke- 32 beserta daftar nama panitia yang bertugas : 

MATERI ; WAWASAN KENEGARAAN 
Pemateri : Moh.Rifaldi
Moderator : Noval Lawidi

3 Hal Dasar Dalam Konsep Kenegaraan
- Negara
- Hukum Tata Negara
- Lembaga Negara

Konsep Negara adalah konsep politik yang merupakan sebuah pikiran atau ide yang menggambarkan imajinasi data dan evaluasi yang diterima secara logika. Negara dalam pengertian umum abstrak dan universal hanya ada dalam alam pemikiran orang atau angan - angan yang kemudian dituangkan dalam alam pemikiran.

Hakekat Negara Menurut Logeman, Negara merupakan organisasi kekuasaan.

Bentuk Negara dan Susunan Negara Sebagai Berikut : 

Bentuk Negara terbagi atas : 
Monarchie
Oligarchie
Demokrasi

Susunan Negara Terbagi Atas Dua : 
Negara Kesatuan
Negara Federasi

Asas Pemisahan Kekuasaan Terbagi Atas Dua yakni :

Pemisahaan kekuasaan dalam arti materil
Pemisahaan kekuasaan dalam arti formil

Konsep Negara Hukum Pancasila Mengandung 5 Unsur Yaitu:

-> Pancasila merupakan sumber tertib hukum.

-> Majelis Permusyawaratan rakyak adalah lembaga negara yang berwenang mengubah undan undang dasar.

-> Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi.

-> Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah.

-> Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh pemerintah.


MATERI ; WAWASAN KEBANGSAAN 
Pemateri : Widya ningsih
Moderator : Abd. Halik S.sos

Berikut 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

-> Pancasila
-> UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
-> Negara kesatuan Republik Indonesia
-> Bhineka Tunggal Ika

Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

- Pancasila adalah sebagai Karakter.
- UUD 1945 adalah sebagai Landasan.
- NKRI adalah sebagai Rumah kita.
- Bhineka Tunggal Ika adalah Kerukunan didalam ke kepribadian.

Karakter Pancasila Terbagi Enam Bagian Yaitu :

-> Kualitas moral atau etika
-> Kejujuran
-> Keberanian
-> Integritas yaitu komitmen, kata² dapat dipegang
-> Dibutuhkan karakter untuk menghadapi penggangu
-> Reputasi

Pancasila
Ketuhan yang maha esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gotong Royong Sebagai Hakikat Nilai Luhur Pancasila Artinya:
Prinsip ketuhanan
Prinsip kemanusiaan
Prinsip kebangsaan
Prinsip demokrasi, dan
Prinsip kesejahteraan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- NKRI adalah anugrah yang mesti di urus dengan benar.
- NKRI adalah persoalan mewujudkan pemerataan. kesejahteraan (Tak ada lagi suara kami disini belum merdeka).
- NKRI adalah geostrategi yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi.

MATERI ; BANTUAN HUKUM
Pemateri : Rahmat
Moderator : Widya Ningsih

Latar Belakang UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Bantuan Hukum

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
- Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang² ini
- Penyelenggara bantuan hukum adalah kementerian hukum dan Ham Ri.

Pengertian Bantuan Hukum.

Legal Aid
pemberian jasa bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara. Motivasi utama dalam konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyak kecil yang tidak mampu dan buta hukum.

Legal Assistance
Adalah memberi bantuan hukum baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi, maupun pemberian bantuan kepada rakyak yang miskin secara cuma-cuma.

Legal Service
yaitu  memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berpenghasilan kecil.

Tujuan Bantuan Hukum yaitu : 

- Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum  untuk mendapatkan akses keadilan.

- Mewujudkan hak kostitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di Mata hukum.

- Menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia.

- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

Prosedur Pelaporan Bantuan Hukum.
- Klinik hukum
- Buat laporan kasus
- konsultasi dengan pengacara profesional

Hak Penerima Bantuan Hukum.
-> Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

-> Dapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik advokat.
-> Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi.
- pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan.

- Pendampingan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.

- Pendampingan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum dipengadilan tata usaha negara.

Pemberian Bantuan Hukum Secara Non Litigasi.

Dapat dilakukan oleh advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. 

MATERI ; SISTIM PERADILAN
Pemateri : Moh. Asdar, S.AP 
Moderator : Romi Parakha

- Sistem yaitu merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang berkaitan erat satu sama lain, yang tidak menghendaki adanya konflik dan tidak boleh terjadi overlapping atau tumpang tindih. 

Peradilan adalah mengadili, atau proses yang ditempuh dalam mencari dan menemukan keadilan.

Peradilan di Indonesia Terbagi Atas Empat : 
- Peradilan umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata usaha negara.

Pengadilan adalah instansi resmi yang merupakan salah satu pelaksana fungsi mengadili, yang dilengkapi oleh aparat resmi yang berprofesi hakim.

Pengadilan di Indonesia dibedakan dalam :
-> Pengadilan umum mencakup pengadilan; pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi.

-> Pengadilan Khusus mencakup pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.

Puncak peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peradilan di Indonesia harus dilihat diterima dan diterapkan sebagai satu kesatuan yang terdiri dari bagian - bagian yang tidak boleh bertentangan satu sama lain. Agar sistem dapat terpelihara secara utuh, dibutuhkan penerapan asas - asas hukum yang menjamin keutuhan sistem. 

Pada dasarnya sistem hukum nasional indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 subsistem hukum yaitu:
a). Sistem hukum barat yaitu yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHP perdata.

b). Sistem hukum adat adalah yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

c). Sistem hukum islam bersifat religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia.


MATERI ; REFLEKSI TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemateri : Irfan
Moderator : Romi Parakha

Korupsi berasal dari kata latin Corruption atau Corruptos. Kata tersebut kemudian diadopsi kedalam beberapa bahasa diantaranya yaitu:
a. Bahasa Inggris (Corruption)
b. Bahasa Belanda (Corruptie)
c. Bahasa indonesia (Korupsi)

Korupsi secara harfiah bisa berarti:
Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak-Jujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang dan penerimaan uang sogok. Perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk
Menurut perspektif hukum.

Definisi korupsi secara gamblang dalam 30 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Faktor - Faktor Penyebab Korupsi di Indonesia Meliputi 4 Aspek :

- Aspek perilaku individu yaitu faktor internal yang mendorong seseorang melakukan korupsi.

- Aspek organisasi yaitu kurang adanya keteladanan dari pimpinan, Kultur organisasi yang tidak benar, Sistem akuntabilitas yang tidak memadai, kelemahan sistem pengendalian manajemen yang cenderung menutupi perbuatan korupsi yang terjadi dalam organisasi.

- Aspek masyarakat yaitu dengan lingkungan masyarakat dimana individu dan organisasi tersebut berada seperti nilai² yang berlaku yang kondusif untuk terjadinya korupsi, kurangnya kesadaran bahwa yang paling dirugikan dari terjadinya praktek korupsi adalah masyarakat, dan mereka sendiri terlibat dalam praktek korupsi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila masyarakat ikut berperan aktif.

- Aspek peraturan perundang-undangan yaitu terbitnya peraturan perundang- undangan yang bersifat monopolistik yang hanya menguntungkan kerabat atau kroni penguasa negara.

Unsur - unsur tindak pidana korupsi untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termaksud tindak pidana korupsi, harus memenuhi rumusan unsur² sebagaimana termuat dalam masing² pasal.

Gratifikasi
Pada pasal 12B ayat 1 yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sanksinya yaitu pada pasal 12B ayat 2 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tugas penyelidikan adalah sangat penting karena merupakan landasan yang kuat didalam menunjang tugas penyidikan.

Sumber informasi sebagai dasar penyelidikan tindak pidana korupsi dapat diliat dari:
1.Laporan atau pengaduan masyarakat
2.Laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK RI
3.Temuan sendiri
4.Media massa

MATERI ; DANA DESA 
Pemateri : Wahidin
Moderator : Romi Parakha

Dasar hukum tentang Pendapatan Desa yg terkandung dalam Pasal 72 UU 6/2013.

Tentang Dana Desa (DD) dan Desa Adat (DA) yang sesuai dengan Per UU yg mengatur mengenai alokasi APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang bersumber dari APBN dalam rangka membiayai  penyelenggaraan pemerintahan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan seperti yang diatur dalam Undang-undang.

Dana Desa dan Desa Adat di anggarkan ke hal-hal lain yg sah dalam APBD Kabupaten/Kota seperti belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Bagi Kabupaten/kota yg tidak memberikan Alokasi Dana Desa (ADD)  pemerintah dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi  Dana Alokasi Khusus yang di salurkan ke Desa. Penundaan atau Pemotongan  Dana Perimbangan di Atur dengan PMK yg ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Mendagri dan Mendes.

Lampiran PMDN 37/2014 dan PMDN 52/2015. Pemerintah Kabupaten/Kota menganggarkan biaya Pemilihan Kepala Desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2015 dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota menganggarkan dalam APBD Tahun 2015.

MATERI ; POLITIK HUKUM DAN NARKOBA
Pemateri : Musawwir S pd
Moderator : Wardiansyah S.pd

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Adiktif Lainnya Menurut para ahli WHO pada tahun 1982 semua zat cair, padat, dan gas yang dimasukan kedalam tubuh secara langsung dapat menyebabkan ketergantungan dan dapat mempengaruhi fungsi kerja otak demikian pula fungsi vital organ tubuh lainnya.

Dasar Hukum tindak Pidana Hukum Narkotika diatur dalam pasal 1 UU Narkotika adalah sebagai berikut zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan  atau perubahan kesadaran hilangnya rasa yang dapat menimbulkan ketergantungan kemudian pada pasal 6 UU Narkotika  dikategorikan 3 golongan yaitu :

1. Golongan ke I Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan tidak untuk terapi.

2. Golongan ke II Berpotensi tinggi untuk ketergantungan digunakan untuk sebagai terapi.

3. Golongan ke III Berpotensi menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi.

Jenis - jenis Narkotika yang disalah gunakan  adalah morfin, heroin (putou), termasuk ganja dan kokain, sedangkan Jumlah pengguna Narkoba secara nasional yaitu sebnyak 3,2 juta dari 111.000 tahanan 30% karena kasus Narkoba. 

Dalam Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial. 

Yang mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu,  berdasrakan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014.  Tim tersebut terdiri dari Tim dokter dan tim hukum yg ditetapkan oleh satuan kerja setempat berdasarkan surat keputusan  Kepala BNN. BNN Prov. BNN Kab
/Kota.

MATERI ; DERADIKALISASI
Pemateri : Tamsah
Moderator : Musawwir

Radikalisme adalah suatu ideologi ide atau gagasan dan paham yang ingin melakukan perubahan dengan cara ekstrim. Dimana radikalisme sering dikaitkan dengan agama terutama agama Islam yg bisa dilihat lewat jaringan ISIS yang melakukan teror-teror bom di mana - mana.

Faktor-faktor penyebab Radikalisme:
1. Faktor pemikiran
2. Faktor ekonomi
3. Faktor politik
4. Faktor sosial
5. Faktor psikologis
6. Faktor pendidikan

Tentang Deradikalisasi untuk membendung paham-paham Radikalisme, adapun tiga subjek Deradikalisasi yaitu:

1. Suprastruktur peran pemerintah pusat maupun daerah yang di topang oleh Undang-undang kontra Terorisme untuk memberantas tindak terorisme.

2. Infrastruktur yang merujuk pada lembaga pelaksana deradikalisasi baik dari pemerintah maupun masyarakat.

3. Substruktur peran masyarakat untuk ikut serta dalam membendung atau memerangi paham Radikalisme. Dan Deradikalisasi untuk menciptakan rasa aman.

Deradikalisasi mempunyai dua makna yaitu Pemutusan yang berarti mendorong kelompok radikal untuk Meorientasi diri melalui perubahan sosial kognitif sehingga mereka meninggalkan paham radikal yg mereka anut sebelumnya. Deideologisasi Penghapusan ideologi atas Agama serta agama tidak sebagai ideologi politik melainkan sebagai nilai-nilai luhur yang menyemai pesan perdamaian.

MATERI ; GERAK DAN LANGKAH 
Pemateri : Abd. Halik
Moderator : Isman

Organisasi LBH-STIHAM  merupakan organisasi pemberi bantuan hukum yang berbentuk perkumpulan berasaskan Pancasila dan undang-undang Dasar tahun 1945. 
Kemudian membentuk cabang organisasi yang bernama Laskar Keadilan yang memiliki Visi Misi dan juga peraturan dasar serta peraturan rumah tangga . LBH-STIHAM dan Laskar Keadilan memiliki Lambang yg digunakan sehari-hari untuk menunjukkan Identitas sebagai Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi anak cabang. 
Laskar Keadilan merupakan masyarakat yang ingin membangun dan membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kemudian mengurai segala tindakan baik yang dapat merugikan Negara ataupun Masyarakat. 
Laskar Keadilan bukanlah tempat untuk bercanda gurau melainkan sebagai tempat berkumpul, berfikir, bertindak dan bergerak, rapi, tertib, teratur dan satu komando. 


PEMBAIATAN DAN PENUTUPAN KEGIATAN
Proses pembaiatan sekaligus penutupan Pengkaderan Laskar Keadilan Angkatan Ke- 32 digelar pada pukul 23:15 wita di tempat yang sama yaitu Gedung Kantor Desa Bugis Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong. 

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Abang Afrianto Kader Laskar Keadilan Kecamatan Tomini wilayah Zona lV. 
Nampak jelas Pengurus Pusat Laskar Keadilan hadir dan duduk berdampingan dengan pengurus di Koordinator wilayah Zona lV maupun PAC khusunya Kecamatan Mepanga saat penutupan digelar. 

Wardiansyah S.pd Mengungkapkan" Perlu diketahui bersama bahwa masih ada empat kegiatan Pengkaderan yang sudah terjadwal di Zona lV Tahun 2021 ini, untuk itu saya berharap peran besar dari peserta yang mengikuti Pengkaderan Ke- 32 ini untuk menjadi Pemateri kedepan. Ungkapnya  

Sekretaris Desa Bugis Bapak Maljum Paira Menambahkan "Sewaktu proses penciuman bendera Merah-Putih terlintas dibenak saya tentang bagaimana susahnya pendiri bangsa ini dalam memerdekakan Negara kita Indonesia".

Beliau meyakini; Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengabdikan diri kita sebagai wujud penghargaan kita kepada jasa pendiri bangsa ini dan rasa kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara" Tuturnya. 

Masih dia, dihadapan Presiden Direktur dan Direktur Laskar Keadilan Parigi Moutong serta Pengurus Koordinator zona dan PAC Laskar Keadilan beliau meminta untuk diperkenankan dapat membawakan materi di pengkaderan Laskar Keadilan selanjutnya. 

Perlu diketahui, Bapak Maljum Paira adalah salah satu peserta Pengkaderan Laskar Keadilan Angkatan Ke- 32

RAHMAT