MISI

  1. Memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada warga masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
  2. Membantu warga masyarakat dengan perannya sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa-sengketa dalam masyarakat.
  3. Melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan institusi-institusi hukum serta badan-badan hukum lainnya.
  4. Melibatkan diri secara aktif dalam memberikan penyuluhuan hukum kepada warga masyarakat tentang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya.
  5. Memberikan bantuan secara cuma-cuma dengan sistem kepengurusan kedaerahan dari unsur advokat dan pendamping hukum (paralegal), kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama Laskar Keadilan dengan masa waktu tertentu dan akan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.
  6. Mengusahakan melakukan riset dan penelitian disemua bidang yang berhubungan dengan bidang hukum.